Tujuan pernikahan selain menyempurnakan ibadah, salah satunya mungkin memiliki momongan atau keturunan yang saleh dan salehah.
Namun, kita juga tahu bahwa tidak semua orang bisa memiliki anak dengan cepat. Dikarenakan ada berbagai faktor lain yang bisa menyebabkan suami atau istri tidak memiliki keturunan.
Bisa jadi bukan hanya istri saja, suami yang tidak subur pun sering terjadi dalam masyarakat. Nah, jika demikian, bolehkah mengajukan perceraian atau fasakh nikah?
Perlu dipahami bersama karena tidak semua masalah di dalam rumah tangga, jalan keluarnya dengan memutuskan ikatan pernikahan atau bercerai.
Mari sama-sama cari tahu lebih lanjut terkait hal tersebut, berikut Popmama.com akan menyuguhkan informasinya secara lebih detail.
