Suami boleh meninggalkan istrinya karena kerja maksimal enam bulan, itu pun atas izin dan kehendak istri ketika suaminya mencari nafkah.
Ibnu Qudamah dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad pernah berkata "Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, "Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?" beliau menjawab, "Ada riwayat, maksimal 6 bulan."
Ada cerita tentang seorang perempuan yang kesepian karena ditinggal oleh suaminya, Khalifah Umar bin Khattab pernah berkeliling kota dan menemukan perempuan tersebut mengeluh.
Perempuan itu mengeluh ditinggal suaminya karena lama, lalu ia berkata "Nestapa yang kualami mala mini adalah masalah yang amat remeh bagi seorang khalifah,"
Seketika, Umar langsung mendatangi Hafshah, putrinya dan menanyakan kegelisahan hatinya. Ketika itu, Umar menanyakan berapa lama seorang perempuan mampu menahan sabar untuk berkumpul dengan suaminya?
Hafshah kemudian menjawab empat atau enam bulan. Setelah itu, Umar menetapkan jangka waktu empat sampai enam bagi seseorang yang dikirimkan ke medan perang.
Nah, seorang istri boleh meminta suami pulang ke rumah saat ia pergi tidak dalam keadaan mencari nafkah. Ketika suami sedang mencari nafkah, ia memiliki batas waktu ketika meninggalkan istrinya. Hal tersebut untuk kebaikan keduanya serta pernikahan mereka berdua.