Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun pasangan yang ingin menikah tetap bisa melangsung pernikahan mereka dengan tetap memerhatikan prosedur yang mesti ditaati demi kebaikan bersama.
Sebagaimana Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mengeluarkan prosedur sebagai panduan bagi yang ingin menikah di tengah Covid-19 baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenag untuk kamu yang akan menjalankan pernikahan di tengah pandemi. Di antaranya, yakni:
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
- Pendaftaran nikah dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
- Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
- Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Selain prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemenag di atas, para calon pengantin dan tamu yang menghadiri acara diharuskan melakukan tes pemeriksaan Covid-19 untuk memastikan keamaan bersama.
Itulah hal-hal yang perlu dipersiapkan saat kamu ingin melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Semoga cerita di atas bisa menjadi renungan, sekaligus prosedur pernikahan dari Kemenag di tengah pandemi Covid-19 ini bermanfaat.