Selama ini, Kartu Keluarga atau yang dikenal dengan singkatan KK memang menjadi dokumen wajib untuk dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini bahkan sudah menjadi syarat yang banyak digunakan untuk mengurus keperluan administrasi.
Saking banyak digunakan, bukan tidak mungkin dokumen ini bisa saja hilang. Menariknya, kini Mama bisa mencetak Kartu Keluarga sendiri, sehingga tidak perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, bagaimana caranya?
Informasi tentang cara cetak kartu keluarga terbaru sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Ayo, simak informasinya berikut ini!
