Selain menyiapkan pesta, pendaftaran pernikahan merupakan hal penting yang harus dilakukan calon pengantin. Pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan agar pernikahan tercatat oleh Negara.
Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah, lho. Tidak perlu mengantri di KUA, daftar nikah dapat dilakukan secara online.
Daftar nikah online juga memudahkan calon pengantin saat pandemi seperti saat ini.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA.
Simak cara daftar nikah online beserta syarat dan biaya yang diperlukan di bawah ini, yuk!
