Perceraian dapat terjadi karena adanya suatu perkawinan yang sah. Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama seharusnya didasarkan pada adanya perkawinan yang sah dan berkekuatan hukum.
Hal ini yang hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan yang dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
Nikah siri sebenarnya adalah perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum harus bisa dibuktikan dengan kepemilikan Akta Nikah.
Lantas bagaimana aturan perceraian dalam nikah siri? Berikut Popmama.com bagikan informasi cara gugat cerai dalam nikah siri secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
