Perceraian dapat terjadi karena banyak hal, salah satunya karena terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagian dari kita mungkin masih ada yang belum tahu siapa yang berkewajiban melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.
Bagaimana pun juga, KDRT merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, segera laporkan hal tersebut agar tersangka bisa mendapat hukuman setimpal.
Berikut Popmama.com telah rangkum ulasan terkait cara melaporkan kasus KDRT secara lebih detail.
