Setiap pasangan suami istri wajib memiliki akta pernikahan. Akta pernikahan bersifat penting dan harus dalam Undang-undang dan hukum agama manapun. Akta pernikahan yang menjadi bukti sah kedua belah pihak sudah berumah tangga.
Ada beberapa dokumen dan tata cara yang perlu diikuti untuk mengurus akta pernikahan bagi pasangan beda agama di Denpasar, Bali. Dokumen ini terutama dalam hal administrasi, seperti akta pernikahan termasuk nantinya untuk keperluan membuat akta kelahiran anak sangatlah penting.
Proses membuat akta pernikahan khususnya di Denpasar tidak begitu sulit. Begitu pula bagi pasangan yang berbeda agama di Denpasar. Selama kita mengikuti cara dan prosedur yang berlaku serta persyaratan untuk administrasi lengkap, akta pernikahan dapat selesai dalam satu hari kerja saja.
Nah, untuk mengetahui bagaimana cara membuat akta pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, terutama bagi pasangan suami istri yang berbeda agama.
Berikut ini Popmama.com bagikan cara membuat akta pernikahan beda agama di Denpasar secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
