Surat gugatan cerai adalah sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh suami atau istri dalam mengajukan gugatan perceraian kepada pasangannya.
Surat tersebut berisi kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa telah sepakat untuk bercerai.
Jika ada salah satu pihak yang tidak setuju, maka surat gugatan cerai tidak bisa diproses. Pihak terkait bisa menunjuk pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili dalam proses perceraian yang akan berlangsung.
Saat membuat surat gugatan, Mama harus sendiri yang membuat karena surat dibuat oleh orang langsung yang terlibat baik suami atau istri. Meskipun dalam mengikuti proses perceraiannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Surat gugatan cerai umumnya terbagi menjadi dua, yaitu surat gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan surat gugatan cerai yang diajukan oleh suami.
Dalam praktiknya, surat gugatan cerai juga dibagi menjadi dua, yakni bagi yang beragama atau yang melangsungkan pernikahan secara Islam dan bagi yang non muslim atau yang melangsungkan pernikahan secara non muslim.
Surat permohonan atau gugatan yang telah dibuat dan ditandatangani akan diajukan kepaniteraan Pengadilan, penggugat/pemohon menuju ke meja I yang akan menafsirkan besaran panjar biaya perkara yang disebutkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Berikut ini bagian dan isi dari surat gugatan cerai, antara lain:
Untuk bagian surat gugatan cerai yang pertama adalah nama suratnya. Nama surat ini ditulis di bagian paling atas dengan posisi di tengah. Judul surat ini adalah surat pernyataan cerai.
Identitas pihak pertama adalah orang yang meminta perceraian. Identitas yang disebutkan mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, agama, alamat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), umur hingga pekerjaan.
Tak jauh berbeda dengan identitas pihak pertama, pada pihak kedua ini selaku pasangan yang digugat cerai, maka identitasnya juga harus disertakan secara jelas.
Isi dari surat pernyataan cerai akan dituliskan di bagian tengah surat. Isinya adalah pernyataan kalau kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai.
Bagian penutup berisi pernyataan lainnya yang dikemukakan kepada pihak-pihak pengadilan agama setempat.
Selanjutnya ada saksi-saksi yang dapat menguatkan proses perceraian nantinya. Saksi yang disertakan bisa berupa pejabat daerah setempat atau pemuka agama setempat. Misalkan saja yang menjadi saksi ialah ketua RT atau RW.
Surat gugatan cerai juga tidak akan sah jika tidak membutuhkan tanda tangan. Tanda tangan ini harus ada di atas materai.