Pernikahan merupakan momen sakral bagi setiap pasangan. Pernikahan yang diselenggarakan di Indonesia harus tercatat secara agama dan hukum.
Oleh karena itu, setiap pasangan perlu mempersiapkan beberapa berkas untuk mengurus surat nikah. Tujuannya adalah pernikahan bisa tercatat di mata hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Perlu Mama ketahui bahwa pengurusan surat nikah membutuhkan proses yang cukup panjang. Untuk memudahkan Mama mengumpulkan berkas-berkas, kali ini Popmama.com merangkum lima cara mengurus surat nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019.
