Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Apabila perempuan atau laki-laki yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka pernikahan mereka tergolong pernikahan dini yang melanggar aturan. Selain melanggar aturan, pernikahan dini juga berdampak buruk pada kesehatan mental maupun fisik laki-laki dan perempuan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga rentan terjadi dalam pernikahan dini. Pasalnya, pemikiran pasangan belum cukup matang untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa dampak buruk pernikahan dini bagi pasangan suami istri. Simak informasi selengkapnya di bawah ini ya, Ma!
