Perceraian menjadi suatu polemik di masyarakat terutama rumah tangga antara suami istri yang bisa berdampak besar bagi pribadi maupun orang di sekitar. Banyak alasan yang menjadi penyebab dari perceraian.
Alasan itu di antaranya salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan faktor lainnya yang sukar disembuhkan. Misalnya salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah. Bisa karena hal lain di luar kemampuannya juga bisa menjadi penyebab adanya perceraian.
Berbagai alasan dan penyebab terjadinya perceraian juga berakibat bagi banyak hal. Hal tersebut juga diatur dalam peraturan baik Undang-undang maupun hukum dalam agama. Ada dua jenis perceraian yaitu cerai hidup dan cerai mati.
Cerai hidup adalah cerai yang keduanya masih hidup dan hubungan perkawinan diputuskan dalam pengadilan. Sementara itu, cerai mati adalah salah satu pasangan meninggal dunia sehingga hubungan pernikahan keduanya terputus.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum dasar hukum cerai hidup dan cerai mati dalam pernikahan secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
