Ilustrasi - Pexels/Ahsanjaya
Posisi suami dalam rumah tangga adalah menjadi pemimpin yang berkewajiban memberikah nafkah lahir dan batin. Akan tetapi, masih ditemukan suami-suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 233,
والوالدت يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس الا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذ لك فان ارادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وان اردتم ان تسترضعوا اولادكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم ما اتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا ان الله بما تعملون بصير ٢٣٣
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 233)
Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa kewajiban seorang suami adalah menafkahi keluarganya. Selain itu, ayat tersebut juga mengatur peran masing-masing dari suami dan istri.
Di samping ayat itu, terdapat dua hadis lain yang memperkuat kewajiban memberikan nafkah seperti di bawah ini.
Rasulullah saw. bersabda, "Seseorang dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya" (HR Abu Daud, Muslim, Ahmad, dan Thabrani).
Rasulullah saw. bersabda "Bertakwalah kepada Allah pada penunaian hak-hak para wanita, kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang baik" (HR Muslim).
Bagi istri, hak kamu mendapatkan nafkah dari suami juga dilindungi negara. Kamu bisa mengecek buku nikah dan melihat bagian sighat taklik. Di sana, terdapat poin yang menyatakan apabila suami "Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya," telah jatuh talak satu.