Ketika istri sedang haid, pasangan suami istri masih bisa melakukan beberapa aktivitas intim, asalkan bukan berhubungan seks dikala sedang haid.
Perlu diketahui bahwa Allah pun berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222 tentang larangan berhubungan seks ketika istri sedang haid, yang berbunyi:
Wa yas'alunaka 'anil mahid, qul huwa azan fa'tazilun nisa'a fil mahidi wa la taqrabuhunna hatta yat hurn, fa iza tatahharna fa'tuhunna min haisu amarakumullah, innallaha yuhibbut tawwabina wa yuhibbul mutatahhirin
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri (berhubungan intim) dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat diatas benar-benar melarang hal bersenggama dengan istri, dan lebih baik menyelesaikan fase haidnya jika ingin berhubungan seks kembali.
Sedangkan berciuman, berpelukan atau menikmati tubuh istri lainnya tidak dilarang oleh Islam asalkan tidak terjadi hubungan seks.
Nah, itulah penjelasan bahwa bersenggama itu tidak boleh ketika sedang haid. Sementara itu, hal yang diperbolehkan ialah berciuman dan berpelukan. Jangan sampai kelewatan, ya!