Dalam pasca perceraian mantan suami dan mantan istri akan mengurus akta perceraian. Akta perceraian tersebut merupakan bukti tertulis bahwa suami istri resmi bercerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang sah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.
Bukti tersebut karena sudah adanya perceraian antara pihak suami dan pihak istri yang terjadi dimuka sidang pengadilan agama.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pemberian akta cerai itu kepada pihak merupakan suatu kewajiban tanpa memperhatikan halangan.
Penerbitan akta cerai yang didasari pasal tersebut diadakan setelah adanya putusan dari pengadilan dan akta tersebut bersifat pribadi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Popmama.com akan memberikan beberapa fakta tentang akta cerai yang perlu dipahami.
