Pernikahan adalah suatu hal yang berbegang teguh pada prinsip agama. Dalam agama Islam pernikahan harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang disahkan pemerintah dalam hal ini hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum negara bila mana dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta tidak melanggar larangan perkawinan. Hal-hal yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal pernikahan adalah undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam (KHI).
Sebenarnya aturan pernikahan antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak bertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun (peraturan yang di sahkan oleh pemerintah). Ketika suatu aturan tidak berjalan semestinya pada pernikahan maka bisa saja terjadi pembatalan nikah.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta tentang pembatalan nikah secara lebih detail.
Yuk disimak penjelasannya!
