Dalam hukum Islam, hukum talak tiga terdapat di dalam Al-Qur.'an dan hadis. Adapun hukumnya ada di bawah ini.
QS. Al-Baqarah: 229-230
الطلاق مرتن فامساك بمعروف او تسريح باحسان ولا يحل لـکم ان تاخذوا مما اتيتموهن شيـــا الا ان يخافا ا لا يقيما حدود الله فان خفتم ا لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فاولٮك هم الظلمون ٢٢٩
Artinya:
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) Khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229).
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فان طلقها فلا جناح عليهما ان يتراجعا ان ظنا ان يقيما حدود الله وتلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون ٢٣٠
Artinya:
"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS. Al-Baqarah: 230).
Dari kedua ayat di atas dijelaskan bahwa talak hanya bisa dilakukan dua kali saja. Adapun suami yang menceraikan istrinya sebanyak dua kali, mereka masih mempunyai kesempatan untuk rujuk kembali talaknya selama masa idah.
Tetapi, jika sudah sampai talak tiga, maka perceraiannya dinyatakan final dan sah, sehingga tak mungkin bisa rujuk kembali tanpa prosedur yang sudah dijelaskan di atas.
HR. Abu Dawud
Adapun dalam suatu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda.
"Sesungguhnya Allah mengutuk orang yang menceraikan istrinya dengan talak tiga dalam satu duduk." (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas menekankan haramnya menceraikan istri dengan talak tiga di dalam satu duduk atau di kesempatan yang diberikan dalam satu percakapan. Hal ini menjadi petunjuk kalau talak tiga merupakan perbuatan yang serius dan jangan dianggap asal atau remeh.
Itulah rangkuman terkait fakta tentang talak tiga dalam pernikahan. Jika Papa merasa hubungan dalam rumah tangga sedang berantakan dan tiba-tiba ingin talak tiga kepada istri, coba pikirkan baik-baik dan cari jalan keluarnya dengan matang, ya.