Siswa SMK Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bolehkah Secara Hukum?

Menikahi dua perempuan sekaligus bukan kali ini saja terjadi, lantas bolehkah secara hukum negara?

19 Oktober 2020

Siswa SMK Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bolehkah Secara Hukum
Facebook.com/Husnul Hafizah

Pemberitaan di media sosial sedang menyorot kehidupan Ahmad Rizal seorang siswa SMKN 1 Gerung Lombok Barat karena telah menikahi dua perempuan. 

Rizal yang masih berstatus pelajar tersebut telah menikahi dua perempuan dari dua sekolah berbeda. Kedua pernikahan tersebut cukup menghebohkan masyarakat setempat serta media sosial. 

Rizal telah menikah istri pertamanya bernisial F pada 17 Oktober 2020, sementara itu istri keduanya berinisial M dinikahi pada bulan berbeda yakni tanggal 12 Oktober 2020. 

Orangtua Rizal pun tidak menyangka kalau anaknya akan menikah dua kali dalam waktu kurang dari sebulan. 

Terkait dengan pemberitaan Ahmad Rizal yang menghebohkan dunia maya, Mama mungkin ingin mengetahui informasi mengenai hukum secara negara apabila seorang laki-laki menikah dua perempuan.  

Jika penasaran, kali ini Popmama.com telah merangkumnya sebagai bahan pembelajaran. Yuk Ma, disimak!

1. Bagaimana hukum negara apabila menikahi dua perempuan sekaligus? 

1. Bagaimana hukum negara apabila menikahi dua perempuan sekaligus 
Freepik/halayalex

Secara hukum negara, sebenarnya negara tidak mengizinkan pernikahan antara seorang laki-laki dengan dua orang perempuan dalam waktu bersamaan. Pernyataan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dilansir dari hukumonline.com, UU Perkawinan pasal 3 ayat 1 telah menegaskan pada salah satu poin bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang perempuan begitu juga dengan sebaliknya.   

Selain itu, Mama perlu mengetahui bahwa ada pasal yang dibuat untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan apabila seorang laki-laki ingin menikahi lebih dari satu perempuan alias poligami. Ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1974, antara lain: 

  • Perlu adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
  • Perlu adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  • Perlu adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

2. Bagaimana suami harus bersikap ketika membangun bahtera rumah tangga dengan dua istri?

2. Bagaimana suami harus bersikap ketika membangun bahtera rumah tangga dua istri
Freepik

Meskipun Islam sudah memperbolehkan poligami bagi laki-laki yang mampu menafkahi istri-istrinya secara lahir dan batin dengan adil, namun poligami tetap saja menjadi polemik di masyarakat. 

Sebagai laki-laki yang membangun bahtera rumah tangga dengan dua istri perlu mempunyai pondasi kuat agar sesama anggota keluarga memiliki hubungan baik. Istri pertama maupun istri kedua atau yang selanjutnya perlu memiliki porsi sama, sehingga tidak merasa dibeda-bedakan. 

Porsi dalam hal ini, mulai dari nafkah batin dan nafkah lahir. Nafkah ini wajib diberikan oleh suami kepada istri-istrinya. 

3. Apa saja dampak poligami bagi kesehatan mental para istri?

3. Apa saja dampak poligami bagi kesehatan mental para istri
Facebook.com/Husnul Hafizah

Menjalani kehidupan poligami tentu tidak mudah karena pihak laki-laki perlu membagi peran dalam memenuhi kebutuhan kedua istrinya. 

Baik istri pertama maupun istri kedua juga akan memiliki dampak terhadap kesehatan mental mereka. Jika kurang membangun bahtera rumah tangga yang baik, tak jarang kedua istri akan saling bersaing atau kerap cemburu karena tidak diperlakukan secara adil. 

Kondisi inilah yang akan memicu stres untuk ketiganya, baik suami dan para istri. Jika hubungan ketiga tidak dibina dengan baik, justru akan berdampak buruk terhadap kesehatan. 

Nah, itulah beberapa rangkuman terkait informasi mengenai hukum secara negara apabila menikah dua perempuan sekaligus dalam sehari. 

Semoga memberikan pengetahuan baru dan bermanfaat ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest