Agama Islam adalah agama yang sempurna karena setiap urusan baik yang di dunia maupun di akhirat sudah diatur dengan baik. Termasuk aturan untuk pembagian warisan dalam Islam dengan seadil-adilnya bagi suami, istri atau keturunannya.
Warisan dalam hukum Islam yang termasuk sering diterapkan di Indonesia mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dalam hukum Islam hak waris disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 menjelaskan tentang hak waris yaitu:
"Hukum waris Islam adalah hukum yang dirancang untuk mengatur peralihan hak milik kepada ahli waris harta benda dan menentukan siapa yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya serta jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris."
Berikut ini Popmama.com telah merangkum aturan hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam secara lebih detail.
Yuk, disimak!
