Ketika menikah, suami istri mempunyai harta yang didapat dari setelah pernikahan dan sebelum pernikahan. Jika setelah pernikahan, harta yang diperoleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama.
Namun, untuk harta yang masing-masing didapat sebelum terjadinya pernikahan termasuk ke dalam harta bawaan. Harta bawaan adalah harta yang dibawa atau dimiliki sebelum adanya pernikahan antara suami dan istri.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan bahwa yang dimaksud harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami istri ketika belum terjadinya perkawinan.
Misalnya apabila Mama sudah membeli sebuah rumah sebelum menikah, maka rumah tersebut adalah jenis harta bawaan yang Mama miliki. Suami tidak bisa mencampuri urusan tersebut karena rumah tersebut hak pribadi kamu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan informasi lebih detail mengenai harta bawaan dalam UU Perkawinan secara lebih detail.
Yuk Ma, simak penjelasannya!
