Setiap pasangan yang ingin melakukan hubungan intim harus memperhatikan waktu yang tepat, karena dalam Islam ada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan aktivitas seksual. Tentunya dengan tempat yang tepat juga, ya. Lantas, waktu apa saja yang tidak diperbolehkan hubungan intim?
Adapun waktu larangan mengerjakan hubungan suami istri, yakni ketika melaksanakan ibadah puasa Ramadan, saat beritikaf di dalam masjid, dan ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Tidak mungkin juga dua pasangan melakukan hubungan intim di saat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, jika melanggar kewajiban puasanya, maka wajib menjalankan kafarot ‘udzhma (denda besar) yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Adapun saat beritikaf di dalam masjid, seharusnya waktu yang digunakan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukanlah melakukan hal yang tidak-tidak.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187:
ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Artinya:
“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”
Terakhir, saat menjalankan ibadah haji atau umrah, pasangan suami istri dilarang untuk melakukan sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat bahkan sampai hubungan intim. Jika sampai ada yang berbuat tindakan tersebut, hajinya menjadi batal dan harus mengulangnya di tahun berikutnya kemudian menyembelih unta sebagai kafarot.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222:
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ
Artinya:
“… (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan intim), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”