Laki-laki dengan peran sebagai suami memiliki kewajiban penuh dalam melindungi istrinya, termasuk mencukupi segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, istri memiliki kewajiban dalam hal untuk mengatur segala urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan mereka.
Ketika rumah tangga sudah tidak bisa dibina dan menimbulkan perceraian, maka tetap ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.
Hak dan kewajiban itu sudah pasti akan tetap dijalankan. Hal ini dikarenakan suami istri yang telah berpisah tetap harus memberi nafkah kepada anak. Ada tunjangan yang harus diberikan oleh suami sebagai kepala rumah tangga.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas hukum hak memperoleh tunjangan oleh istri pasca perceraian.
Yuk, disimak dengan baik!
