Dilansir dari NU Online, akad nikah merupakan salah satu dari berbagai akad yang boleh diwakilkan kepada orang lain.
Wali nikah juga boleh menunjuk wali untuk menikahkan anaknya, karena tabarruk atau mengharap berkah dengan orang salah seperti kiyai misalnya. Selain itu, calon suami juga boleh mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain.
Dianggap boleh tentu karena adanya halangan tertentu, sehingga tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit atau diketahui positif Covid-19.
Hal ini memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan hal tersebut dari kitab Fathul Mu'in.
"Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.
Adapun definisi wakalah (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa hidup orang yang menunjuknya.
Sebab itu sah menunjuk wakil dalam setiap akad, seperti jual beli, nikah, hibah, gadai dan talak yang di arahkan pada perempuan tertentu."