Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Unsplash/Ghiffary Ridhwan
Unsplash/Ghiffary Ridhwan

Pernikahan merupakan prosesi sakral yang dilaksanakan untuk terjalinnya hubungan suami dan istri dalam ajaran agama Islam.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak pasangan yang menerapkan akad nikah dengan protokol kesehatan ketat.

Namun, bagaimana jika mempelai laki-laki positif Covid-19? Apakah ijab kabulnya boleh diwakilkan kepada orang lain? Mengingat akad nikah, menjadi salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.

Nah, jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail. Yuk, disimak!

Akad Nikah atau Prosesi Ijab Kabul Boleh Diwakilkan

kepri.kemenag.go.id

Dilansir dari NU Online, akad nikah merupakan salah satu dari berbagai akad yang boleh diwakilkan kepada orang lain.

Wali nikah juga boleh menunjuk wali untuk menikahkan anaknya, karena tabarruk atau mengharap berkah dengan orang salah seperti kiyai misalnya. Selain itu, calon suami juga boleh mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain.

Dianggap boleh tentu karena adanya halangan tertentu, sehingga tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit atau diketahui positif Covid-19.

Hal ini memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan hal tersebut dari kitab Fathul Mu'in.

"Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.

Adapun definisi wakalah (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa hidup orang yang menunjuknya.

Sebab itu sah menunjuk wakil dalam setiap akad, seperti jual beli, nikah, hibah, gadai dan talak yang di arahkan pada perempuan tertentu."

Nabi Muhammad SAW Pernah Diwakilkan Pernikahannya

Unsplash/Abdullah Oguk

Tentu kebolehan ini pun pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Saat beliau mewakilkan pernikahannya dengan Ummu Habibah RA kepada 'Amru bin Umayyah ad-Dhamri RA.

Hal ini dijelaskan oleh Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitabnya Muhaddzab fi fiqhil Imamis Syafi'i yang mengatakan:

"Boleh menunjuk wakil dalam akad nikah, karena diriwayatkan bahwa Nabi saw pun pernah menunjuk 'Amru bin Umayyah ad-Dhamri RA sebagai wakilnya untuk menerima akad nikah Ummu Habibah RA."

Cara Calon Suami Menunjuk Wakilnya saat Akad Nikah

Freepik/bristekjegor

Jika memang calon mempelai laki-laki berhalangan hadir karena sakit atau positif Covid-19, ada tiga cara yang bisa dilakukan:

Pertama. Calon suami menunjuk orang yang secara hukum fiqih memenuhi syarat menjadi wakilnya. Dalam hal ini lebih baik menunjuk orang yang saleh, misalnya kiyai yang paham tentang berbagai hukum pernikahan sekaligus tabarruk kepadanya.

Kedua. Perwakilan tersebut mesti dilakukan dengan akad yang jelas. Misalnya calon suami berkata "Saya tunjuk kamu sebagai wakil saya untuk menerima nikah Reni Anggraeni binti Subagyo untuk saya."

Ketiga. Orang yang ditunjuk sebagai wakil menjawabnya dengan berkata: "Saya terima penunjukan wakil darimu kepadaku untuk menerima nikahnya Reni Anggraeni binti Subagyo untuk kamu."

Cara Wakil Calon Suami Menerima Akad Nikah

Unsplash/Mufid Majnun

Jika memang benar sudah dapat diwakilkan, selanjutnya agar pernikahan sah, maka akad nikahnya harus disesuaikan.

Wali calon istri dalam akad nikah harus mengarahkan akad nikahnya untuk calon suami, bukan untuk wakilnya.

Misalnya walinya berkata "Saya nikahkan dan saya kawinkan orang yang menunjukmu sebagai wakil, yaitu Rendy bin Entis Sutisna, dengan anakku Reni Anggraeni binti Subagyo dengan mahar 20jt dibayar tunai."

Lalu, wakil calon suami segera menjawab ijabnya dengan "Saya terima nikah dan kawinnya Reni Anggraeni binti Subagyo, untuk orang yang menunjuk saya sebagai wakilnya, yaitu Rendy bin Entis Sutisna, dengan mahar tersebut dibayar tunai."

Nah, dengan cara itu, pernikahan dianggap sah dan tepat sasaran untuk calon suami tersebut. Semoga pernikahan yang dilangsungkan secara diwakilkan bisa menjadi penuh berkah dan dirahmati Allah SWT.

Editorial Team