Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan tertentu saat istri diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami, dengan alasan dan tujuan yang jelas. Seorang istri juga memiliki hajat dan kebutuhan hidupnya beserta keluarga yang harus ia penuhi.
Berikut ini beberapa ketentuan waktu kapan istri bisa pergi tanpa izin suami, antara lain:
- Istri yang ingin keluar rumah untuk mencari nafkah
Dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, Imam Ibun Rof'ah memperbolehkan istri keluar rumah jika sang suami mempersulit pemberian nafkah. Bahkan dalam keadaan tersebut, suami tak diperbolehkan untuk melarang istri.
Sebab, apa yang istri lakukan itu memang demi memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.
- Istri yang ingin keluar rumah untuk menemui orangtuanya
Perempuan yang sudah dinikahkan oleh laki-laki pilihannya memang harus patuh pada suami. Namun, tak boleh dilupakan bahwa ia masih berstatus anak dalam keluarga asalnya.
Maka dari itu, suami tak boleh melarang istri yang ingin pergi menemui orangtuanya. Kondisi ini termasuk dalam memutuskan tali silaturahmi pada keluarga, dan Allah SWT sangat membenci hal tersebut.
Dalam ajaran agama Islam, hal ini tercantum dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
والذين ينقضون عهد الله من بعد ميثاقه ويقطعون ما امر الله به ان يوصل ويفسدون في الارض اوليك لهم اللعنة ولهم سوء الدار
Artinya:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu juga pernah menjelaskan perihal seorang suami yang makruh hukumnya melarang istri keluar rumah, ketika papanya dikabarkan meninggal dunia. Hal ini banyak disetujui oleh para ulama mazhab Syafii.
Suami yang melarang istrinya pada kondisi tersebut justru yang menyebabkan istri akan melarikan diri dan terpaksa berbuat durhaka karena keadaan. Bahkan bagi kalangan ulama mazhab Hanafi, seorang istri diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suam, apabila salah satu orangtuanya sakit.
- Istri yang ingin keluar rumah untuk menuntut ilmu
Islam menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Dalam kehidupan manusia, ilmu adalah salah satu hal yang penting karena menjadi dasar untuk berpikir dan berperilaku.
Bahkan sebagaimana yang dikatakan oleh Ali Bin Thalib dalam hadisnya yang berbunyi:
Seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memiliki ilmu dan tidak mengetahui apa pun, akan merasa tercela dan hal tersebut membuat seseorang merasa bodoh.
Maka dari itu, seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar apabila ia ingin belajar menuntut ilmu.
Itulah penjelasan mengenai hukum istri keluar rumah tanpa izin suami. Diperjelas oleh aturan dalam Alquran dan hadis, teruslah ingat bahwa sebaik-baiknya istri ialah yang taat pada suami.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pengingat ya, Ma.