Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:
- Keluar rumah tanpa seizin suami
Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.
Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.
Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".
- Membantah keinginan suami
Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.
Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.
- Menolak suami untuk menggaulinya
Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.
Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.
Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:
ويسالونك عن المحيض قل هو اذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فاذا تطهرن فاتوهن من حيث امركم الله ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).
- Selingkuh dengan laki-laki lain
Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.