Kalau istri berpikir meninggalkan suaminya dan malah pergi ke rumah orangtuanya karena kabur itu tak apa-apa, sebenarnya hukumnya haram. Istri yang pergi keluar tanpa seizin suaminya saja sudah mendapatkan laknat dari Allah SWT bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja.
Maka dari itu, jangan sekali-sekali pergi meninggalkan suami tanpa adanya restu darinya. Seperti yang dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW:
"Hak suami terhadap istrinya adalah istri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim." (HR. Abu Daud)