Masih ada beberapa pendapat lainnya yang menjelaskan tentang perkara ini. Beberapa sumber yang dapat ditemukan adalah sebagai berikut.
"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang," menurut Syekh Abu Bakar Syatha (I'anatut Thalibin).
"Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal," menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu' (6:322).
"Masturbasi (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa," menurut Syaikh Sayyid Sabiq.
Jadi, ada baiknya kita menghindari dan menjauhi segala hal yang akan membangkitkan syahwat kita ketika sedang berpuasa. Inilah hukum memainkan alat kelamin istri saat puasa.
Sebaiknya hindari segala bentuk kegiatan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, ya.