Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Bulan Ramadan adalah waktu yang istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa, yang meliputi menahan diri dari makan, minum serta hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam.

Saat berpuasa, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai hukum membatalkan puasa saat suami meminta untuk dilayani, terutama dalam konteks hubungan suami istri.

Hukum mengenai tindakan ini bergantung pada jenis puasa yang dilakukan, apakah puasa wajib atau puasa sunnah. Memahami hal ini penting agar kita dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar.

Berikut Popmama.com merangkum hukum membatalkan puasa karena melayani suami secara lebih detail.

Terdapat Puasa Sunnah dan Puasa Wajib dalam Islam

Pexels/Asad Photo Maldives

Dalam Islam, ibadah puasa terbagi menjadi dua, yaitu sunnah dan wajib. Puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan yang lainnya. Sementara itu, puasa wajib seperti puasa di bulan Ramadan.

Ketika seorang istri sedang menjalankan puasa wajib seperti Ramadan, puasa qadha atau puasa nazar, dia memiliki hak penuh untuk menolak permintaan suami yang dapat membatalkan puasanya. Ini didasarkan pada prinsip bahwa perintah Allah SWT harus diutamakan di atas segala hal, termasuk kewajiban melayani suami.

Berbeda halnya dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis. Jenis puasa ini memiliki fleksibilitas lebih dalam pelaksanaannya. Seorang istri diperbolehkan membatalkan puasa sunnahnya untuk memenuhi kewajiban terhadap suami. Apalagi mengingat status hukumnya yang tidak wajib.

Berhubungan Badan Dapat Membatalkan Puasa

Freepik

ان ابا هريرة رضي الله عنه، قال: اتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: هلكت، وقعت على اهلي في رمضان، قال: اعتق رقبة قال: ليسلي، قال: فصم شهرين متتابعين قال: لا استطيع، قال: فاطعم ستين مسكينا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." - (HR. Bukhari)

Para ulama dari semua mazhab memiliki kesepakatan bulat tentang konsekuensi berhubungan suami istri selama puasa. Aktivitas ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya memiliki dua kewajiban.

Dua kewajiban itu di antaranya dengan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar kafarat.

Terdapat Waktu Tertentu untuk Melayani Suami ketika Berpuasa

Freepik

لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم فالـن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكمالخيطالابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم اتموا الصيام الى اليل ولا تباشروهن وانتم عاكفون فى المسجد تلك حدود الله فلا تقربوهاكذلك يبين الله ايتهللناس لعلهم يتقون - ١٨٧

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." - (QS. Al-Baqarah:187)

Dalam ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat waktu tertentu bagi istri untuk melayani suaminya ketika berpuasa, yaitu waktu malam hari. Seperti selepas waktu maghrib hingga menjelang subuh.

Perlu diingat bahwa selama waktu subuh hingga maghrib adalah masa berpuasa yang tidak diperbolehkan untuk melayani seorang suami bagi istri.

Nah, itulah penjelasan terkait hukum membatalkan puasa karena melayani suami. Semoga informasinya dapat bermanfaat, ya.

Editorial Team