Menantu yang ingin memberikan nafkah kepada mertuanya harus mengetahui apakah dirinya sanggup atau tidak. Jika kebutuhan pribadi dan keluarga sudah terpenuhi serta mampu memberikan sebagian hartanya boleh saja, asalkan tidak memberatkan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
لا يكلف الله نفسا الا وسعها
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Q.S. Al-Baqarah:286)
Hal ini juga dijelaskan dalam surah lain:
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتىه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتىها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Artinya:
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (Q.S. At-Talaq:7)
Itulah rangkuman terkait hukum menafkahi mertua menurut Islam. Jadi jika Papa atau Mama ingin memberikan sebagian hartanya kepada mertua, pastikan kebutuhan pribadi dan keluarga sudah tercukupi, ya.