Dalam perjalanan hidupnya, manusia sering sekali dihadapkan pada berbagai pilihan, termasuk dalam hal pernikahan. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah bagian integral dari kehidupan yang diatur dengan cermat dan penuh pertimbangan.
Agama Islam tidak hanya memberikan panduan tentang pernikahan antara suami dan istri, tetapi juga mencermati situasi yang lebih kompleks, seperti pernikahan antara saudara tiri.
Ketika kamu memahami bahwa Islam sangat memperhatikan segala aspek kehidupan manusia, kamu akan semakin menyadari betapa teliti dan mendetailnya ulama terdahulu dalam membahas hukum-hukum yang mengatur perilaku manusia.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah hukum menikah dengan saudara tiri yaitu anak-anak bawaan dari pasangan suami-istri yang kemudian menikah menjadi pasangan suami-istri baru menurut fiqih Islam.
Berikut ini Popmama.com akan membahas hukum menikah dengan saudara tiri menurut Islam. Selain itu, kamu pun akan melihat contoh sejarah yang mencerminkan pemahaman tentang hukum ini pada masa Khalifah Umar bin Khathab r.a.
Penasaran? Keep scrolling untuk membacanya!
