Selain mengacu pada Al-Qur'an dan hadis, hukum menikah pada saat hamil juga dijelaskan oleh beberapa ulama. Masing-masing dari mereka memiliki pendapat yang berbeda sesuai dengan mazhab yang dianut.
Menurut ulama Syafi'iah, hukum perempuan yang menikah disaat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan ia menjelaskan bahwa perempuan yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak, selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan terdapat ijab kabul. Lalu ulama Syafi'iah juga menyatakan kalau tidak ada masa iddah bagi perempuan yang ingin menikah ketika dirinya tengah mengandung.
Menurut ulama Hanabilah, tidaklah sah pernikahan perempuan dalam keadaan hamil dan seharusnya ia baru diperbolehkan menikah setelah melewati masa iddahnya. Apabila perempuan tersebut memaksa keadaan saat hamil lalu menikah, maka menurut ulama tersebut pernikahannya tidak sah.
Menurut ulama Malikiyah, perempuan yang hamil memiliki massa iddah atau yang dikenal dengan sebutan istibra. Masa tersebut berlaku sejak perempuan tersebut hamil sampai ia melahirkan anaknya. Jadi, pernikahan perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamiliki atau bukan, tidak akan sah sampai perempuan tersebut melahirkan.
Menurut ulama Hanafiyah, pernikahan perempuan saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan memenuhi syarat maupun akad nikah. Pendapat ulama tersebut berdasarkan pada ayat Q.S An-Nisa Ayat 23 bahwa perempuan yang hamil bukan salah satu sosok yang haram untuk dinikahi.
حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت وامهاتكم اللاتي ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة وامهات نسايكم وربايبكم اللاتي في حجوركم من نسايكم اللاتي دخلتم بهن فان لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلايل ابنايكم الذين من اصلابكم وان تجمعوا بين الاختين الا ما قد سلف ان الله كان غفورا رحيما
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS. An-Nisa Ayat 23).
Nah, Ma itulah penjelasan mengenai hukum menikah saat hamil. Semoga informasi tersebut dapat memperluas wawasan Mama ya.