Pexels/MonsteraProduction
حرمت عليكم امهتكم وبنتكم واخوتكم وعمتكم وخلتكم وبنت الاخ وبنت الاخت وامهتكم التي ارضعنكم واخوتكم من الرضاعة وامهت نساىكم ورباىبكم التي في حجوركم من نساىكم التي دخلتم بهن فان لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلاىل ابناىكم الذين من اصلابكم وان تجمعوا بين الاختين الا ما قد سلف ان الله كان غفورا رحيما
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa : 23)
Dalam Al-Qur'an, disebutkan dengan jelas bahwa orang-orang yang haram dinikahi terdapat di dalam surah An-Nisa' ayat 23.
Ayat ini menjelaskan bahwa menikahi dua perempuan yang bersaudara sekaligus adalah haram. Artinya, jika seseorang menikahi seorang perempuan, dia tidak boleh menikahi saudara perempuan istrinya selama istrinya masih dalam ikatan pernikahan.