Unsplash/Євгенія Височина
Walau memang realitanya ada yang menolak untuk menceraikan istrinya, atau suaminya tidak ingin bercerai, maka pasangan nikah siri bisa menempuh dua cara. Berikut penjelasannya, antara lain:
Pertama
Melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan serta memiliki kekuatan hukum.
Itsbat nikah siri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) dan bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kedua
Jika cara pertama gagal, maka bisa mencoba dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara.
Hakam ini juga ternyata diatur dalam firman Allah di surat An-Nisa ayat 35 yang berbunyi:
Wa in khiftum syiqaqa bainihima fab'asu hakamam min ahlihi wa hakamam min ahliha, iy yurida islahay yuwaffiqillahu bainahuma, innallaha kana 'aliman khabira
Artinya:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal."
Itu tadi beberapa rangkuman singkat mengenai cara bercerai untuk pasangan yang nikah siri. Semoga kita bisa dijauhkan dari keretakan dalam membangun rumah tangga serta dapat mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.