Akad nikah adalah perjanjian yang suci yang berlangsung antara seorang laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan berupa Ijab dan Qabul. Pernikahan dalam agama maupun negara begitu dianggap sebagai syarat dan rukun yang sah.
Pernikahan siri sebenarnya tidak sah menurut negara. Nikah siri tidak dicatatkan dalam pencatatan pernikahan yang dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Nikah siri, siri dalam arti rahasia. Nikah siri berarti dilakukan tanpa sepengetahuan orang banyak.
Secara umum nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama yang dalam hal ini agama Islam. Namun nikah siri tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum positif di Indonesia.
Jika ingin pernikahan diakui secara sah oleh negara maka orang yang nikah siri harus melakukan akad ulang. Akad ulang berarti mengulangi atau melakukan akad nikah kembali dengan memenuhi rukun dan syarat nikah.
Berikut ini Popmama.com ulas hukum nikah ulang setelah nikah siri secara lebih detail.
Disimak terus penjelasannya, ya!
