Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Hukum Penggunaan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Magnific/wavebreakmedia-micro
  • Dalam Islam, mencantumkan nama orang lain untuk mengubah nasab dilarang keras karena menyalahi prinsip menjaga garis keturunan yang sah.
  • Nama berfungsi sebagai identitas penting untuk menegaskan nasab seseorang, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 5 dan kisah Zaid bin Haritsah.
  • Penggunaan nama suami di belakang nama istri diperbolehkan di Indonesia selama tidak bermaksud mengubah nasab, melainkan hanya sebagai identitas sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebagai seorang istri, pernahkah kamu berpikir apakah sebenarnya boleh menambahkan nama suami di belakang nama sendiri? Sebab jika dilihat-lihat, banyak pasangan yang menikah dan tiba-tiba sang istri mencantumkan nama suaminya di belakang namanya sendiri.

Seperti contohnya pasangan artis El Rumi dan Syifa Hadju, kemudian Syifa menambahkan nama Rumi di belakang namanya menjadi “Syifa Hadju Rumi”. Jika dilihat dalam kacamata agama Islam, apakah hukumnya diperbolehkan atau malah dilarang?

Apabila kamu masih bingung, tenang saja karena Popmama.com telah merangkum terkait hukum penggunaan nama suami di belakang nama istri.

Simak sampai akhir, ya!

Dilarang Mencantumkan Nama Orang Lain untuk Diri Sendiri dengan Niat Mengubah Nasab

Magnific/pikisuperstar

Dalam Islam, mencantumkan nama papa di belakang nama anak dengan menggunakan kata “bin” atau “binti” maupun tidak menjadi tanda untuk menegaskan garis keturunan atau nasab.

Hal ini bukan sekadar identitas sosial, melainkan prinsip penting dalam menjaga hubungan biologis. Begitu krusialnya masalah ini, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap siapa pun yang mengaku sebagai keturunan orang lain selain papa kandungnya. 

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari, tindakan mengingkari asal-usul tersebut dikategorikan sebagai dosa besar.

عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر

Artinya:

“Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari)

Nama Menjadi Alat Penting untuk Mengetahui Nasab Seseorang

Magnific/senivpetro

Dalam Islam, nama bukan sekadar label, melainkan identitas yang terhubung dengan nasab. Pentingnya identitas nasab dalam Islam ditegaskan melalui Surah Al-Ahzab.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab: 5)

Turunnya ayat ini berkaitan erat dengan perubahan status hukum anak angkat, sebagaimana tercermin dalam kisah Zaid bin Haritsah dalam tafsir Ibnu Katsir. Pada masa Jahiliyah, Zaid yang merupakan anak angkat dipanggil dengan nama papa angkatnya, yakni Zaid bin Muhammad.

Namun, praktik penamaan anak angkat menggunakan nama papa angkat ini dilarang Allah sebab dapat menghapus hak dan kewajiban papa kandung. Larangan ini bertujuan agar nasab tidak terputus. 

Apabila orang tersebut benar-benar tidak diketahui asal-usul nasabnya, maka bisa menyebutnya sebagai saudara seagama atau dipanggil dengan nama lain seperti bin fulan atau identitas sosial lainnya.

Tetapi, perintah dalam lafaz ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (panggillah mereka dengan nama ayah mereka) tidaklah bersifat mutlak. Mengingat dinamika zaman dan adat istiadat yang berlaku, cara pemanggilan ini bisa disesuaikan dengan konteks zaman, selama cara tersebut tidak melanggar prinsip dasar agama.

Istri Diperbolehkan Menggunakan Nama Suami (Bukan untuk Mengubah Nasab)

Magnific/arthurhidden

Di Indonesia, penggunaan nama suami pada nama istri merupakan fenomena sosial untuk memudahkan identifikasi, bukan bertujuan mengubah nasab. 

Hal ini lazim terjadi agar masyarakat lebih mudah mengenali seseorang melalui identitas pasangannya, seperti contohnya “Syifa Hadju Rumi” (Syifa Hadju istri dari El Rumi) atau “Bu Rumi” (istrinya El Rumi). Selain itu, masyarakat juga biasa memanggil seseorang berdasarkan profesinya, contohnya sebutan “Bu Dokter” untuk membedakan individu dengan nama serupa. 

Secara hukum Islam, praktik ini tidak tergolong penisbatan yang dilarang dalam Al-Qur'an, karena larangan tersebut hanya berlaku jika seseorang secara sengaja mengganti nama papa kandung dengan kata “bin” atau “binti” menggunakan nama orang lain.

Seperti yang fatwa ulama di Arab Saudi yang melarang pencantuman nama suami di belakang nama istri demi menjaga kejelasan silsilah atau nasab. Hal ini dikarenakan tradisi penamaan di negara tersebut menggunakan “bin” atau “binti”, sehingga penambahan nama suami dikhawatirkan memicu kekeliruan nasab. Larangan tersebut berlandaskan pada hadis yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ … وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya:

“Dari ‘Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri… Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (H.R. Al-Bukhari: 3216)

Hadis ini menekankan pentingnya mempertahankan nama papa kandung agar nasab tetap terjaga. Hal inilah yang mendasari larangan ulama Arab Saudi terhadap penggunaan nama suami bagi perempuan. Di sisi lain, ulama Mesir mengizinkannya agar memudahkan panggilan, dengan catatan tidak mengaburkan garis keturunan asli sang istri.

Dengan begitu, budaya menyematkan nama suami pada istri di Indonesia dinilai selaras dengan ketentuan syariat. Hal ini dikarenakan praktik tersebut hanya berlaku secara sosial dan tidak mengubah data pada dokumen negara yang mencantumkan nasab papa kandung. 

Demikian status hukum serta tanggung jawab istri terhadap keluarga asalnya tetap terjaga, meskipun ia dikenal dengan nama suaminya di lingkungan masyarakat.

Itulah rangkuman terkait hukum penggunaan nama suami di belakang nama istri. Setelah mengetahui hukumnya, apa kamu juga mau menambahkan nama suami di belakang nama sendiri?

Editorial Team