Di Indonesia, penggunaan nama suami pada nama istri merupakan fenomena sosial untuk memudahkan identifikasi, bukan bertujuan mengubah nasab.
Hal ini lazim terjadi agar masyarakat lebih mudah mengenali seseorang melalui identitas pasangannya, seperti contohnya “Syifa Hadju Rumi” (Syifa Hadju istri dari El Rumi) atau “Bu Rumi” (istrinya El Rumi). Selain itu, masyarakat juga biasa memanggil seseorang berdasarkan profesinya, contohnya sebutan “Bu Dokter” untuk membedakan individu dengan nama serupa.
Secara hukum Islam, praktik ini tidak tergolong penisbatan yang dilarang dalam Al-Qur'an, karena larangan tersebut hanya berlaku jika seseorang secara sengaja mengganti nama papa kandung dengan kata “bin” atau “binti” menggunakan nama orang lain.
Seperti yang fatwa ulama di Arab Saudi yang melarang pencantuman nama suami di belakang nama istri demi menjaga kejelasan silsilah atau nasab. Hal ini dikarenakan tradisi penamaan di negara tersebut menggunakan “bin” atau “binti”, sehingga penambahan nama suami dikhawatirkan memicu kekeliruan nasab. Larangan tersebut berlandaskan pada hadis yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ … وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya:
“Dari ‘Aisyah r.a., bahwa orang-orang Quraisy menghadapi masalah tentang seorang wanita suku Makhzumiyyah yang mencuri… Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (H.R. Al-Bukhari: 3216)
Hadis ini menekankan pentingnya mempertahankan nama papa kandung agar nasab tetap terjaga. Hal inilah yang mendasari larangan ulama Arab Saudi terhadap penggunaan nama suami bagi perempuan. Di sisi lain, ulama Mesir mengizinkannya agar memudahkan panggilan, dengan catatan tidak mengaburkan garis keturunan asli sang istri.
Dengan begitu, budaya menyematkan nama suami pada istri di Indonesia dinilai selaras dengan ketentuan syariat. Hal ini dikarenakan praktik tersebut hanya berlaku secara sosial dan tidak mengubah data pada dokumen negara yang mencantumkan nasab papa kandung.
Demikian status hukum serta tanggung jawab istri terhadap keluarga asalnya tetap terjaga, meskipun ia dikenal dengan nama suaminya di lingkungan masyarakat.
Itulah rangkuman terkait hukum penggunaan nama suami di belakang nama istri. Setelah mengetahui hukumnya, apa kamu juga mau menambahkan nama suami di belakang nama sendiri?