Sama seperti Alquran mengatur tentang aturan-aturan ibadah termasuk sholat, zakat dan puasa, di dalam Alquran juga diatur tentang hukum islam dalam hubungan rumah tangga.
Termasuk di antaranya hukum tentang pernikahan dan bahkan perceraian. Sebenarnya Islam tidak melarang terjadinya perceraian, Ma. Tetapi Allah SWT tidak menyukai perceraian.
Dengan demikian, Islam menganjurkan pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar lain. Perceraian pun bisa dijadikan sebagai jalan paling terakhir untuk menyelesaikan masalah.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 227 disebutkan,"Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.
Selain pada surat Al-Baqarah, aturan tentang berumahtangga juga diatur Islam dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7. Termasuk juga dibahas tentang kewajiban suami terhadap istri, hingga aturan dalam Islam ketika seorang istri berada dalam masa iddah.
Masa iddah sendiri yakni masa menunggu, yakni di mana setelah seorang perempuan ditinggal suaminya. Dikutip dari situs Nahlatul Ulama (NU) Online, perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya memiliki masa iddah, di mana selama waktu tersebut belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Pun seorang laki-laki tidak dibenarkan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan perempuan yang masih berada di dalam masa iddah.