Mama pasti tidak asing dan tahu dengan istilah 'pernikahan dini'. Pernikahan dini merupakan fenomena sosial di masyarakat yang banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pernikahan ini dilakukan oleh anak masih dibawah umur namun sudah menikah bahkan ada yang sudah memiliki anak. Fenomena pernikahan dini ini tanpa kita sadari sudah mengakar dan apabila kita cari tahu jumlahnya akan lebih banyak dari yang kita bayangkan.
Pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
"Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Dampak negatif seperti perceraian dan status janda bukan menjadi persoalan. Pemahaman terhadap doktrin agama secara tekstual menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur. Pembatasan umur perkawinan dalam hukum Islam dan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu banyak yang melakukan pernikahan di usia dini.
Namun perlu dipertegas bahwa batas umur ini harus disesuaikan dengan kesiapan yang matang untuk membina rumah tangga agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari aspek fisik, psikis, dan mental.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi hukum pernikahan dini di Indonesia. Disimak baik-baik ya, Ma.
