Mungkin Mama sudah tahu bahwa ketika menikah, ada rukun dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan, termasuk pemberian mahar.
Terkait soal mahar, penyebutan mahar dalam akad nikah tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Hal ini dikarenakan mahar bukan termasuk rukun akad nikah.
Namun, ketika akad, mempelai laki-laki bisa saja tidak menyebutkan mahar, bahkan ada yang salah menyebutkan jumlah mahar. Lantas, apakah pernikahannya tetap sah?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya mengenai hukum salah menyebutkan mahar saat ijab kabul berdasarkan pandangan dari para ulama.
