واذا طلقتم النساء فبلغن اجلهن فامسكوهن بمعروف او سرحوهن بمعروف ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه ولا تتخذوا ايت الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما انزل عليكم من الكتب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا ان الله بكل شيء عليم ٢٣١
Artinya:
"Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." - (Al-Baqarah:231)
Ayat ini menegaskan bahwa meskipun talak diperbolehkan, suami tetap harus memperlakukan istrinya dengan baik. Tidak boleh ada kezaliman, seperti menahan istri dalam keadaan tergantung atau menceraikan tanpa memberikan hak-haknya.
Oleh karena itu, jika perceraian tidak bisa dihindari, suami harus melakukannya dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab.
Nah, itulah penjelasan terkait hukum suami meminta cerai dalam Islam. Semoga informasi ini bisa menjadi pengetahuan baru terkait kehidupan rumah tangga dalam Islam ya, Ma.