Suami dan istri yang sedang terlibat perselisihan, lalu sang suami pergi meninggalkannya itu diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan diperbolehkannya hal tersebut.
Jika terjadi perselisihan, maka suami perlu meninggalkan ruangan atau ruangan tempat terjadinya perselisihan. Hal ini untuk meredam perasaan marah yang dikhawatirkan akan semakin memuncak. Selain itu, juga menghindari kata-kata yang menyakitkan karena disebabkan oleh emosi.
Seperti pada kisah rumah tangga putri Rasulullah SAW, Fathimah az-Zahra RA dengan suaminya Ali bin Abi Thalib RA.
حدثنا خالد بن مخلد حدثنا سليمان قال حدثني ابو حازم عن سهل بن سعد قال ان كانت احب اسماء علي رضي الله عنه اليه لابو تراب وان كان ليفرح ان يدعى بها وما سماه ابو تراب الا النبي صلى الله عليه وسلم غاضب يوما فاطمة فخرج فاضطجع الى الجدار الى المسجد فجاءه النبي صلى الله عليه وسلم يتبعه فقال هو ذا مضطجع في الجدار فجاءه النبي صلى الله عليه وسلم وامتلا ظهره ترابا فجعل النبي صلى الله عليه وسلم يمسح التراب عن ظهره ويقول اجلس يا ابا تراب
Artinya:
"Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Sulaiman dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd dia berkata; "Bahwa di antara nama-nama yang paling disukai oleh Ali adalah Abu Turab, dan dia lebih suka apabila dipanggil dengan sebutan Abu Turab. Dan tidaklah ia dijuluki Abu Turab melainkan suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (mengetahui) bahwa antara dia dengan Fathimah ada sedikit permasalahan, lalu dia keluar dan tidur di masjid, ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuntutinya dan hendak menemuinya, lalu beliau bersabda: "ini dia sedang berbaring di masjid." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya sementara dirinya tengah berbaring hingga banyak debu menempel di punggungnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan debu dari punggungnya dan bersabda: "Duduklah wahai Abu Turab."" (HR. Al-Bukhari:5736)