Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang luhur antara suami dan istri. Tidak hanya istri, suami juga diharuskan untuk memenuhi hak-hak istri dalam pernikahan, termasuk hak istri untuk mendapatkan kasih sayang dan perlakuan yang baik dari suami.
Dalam hal ini, suami perlu memenuhi dan memuaskan kebutuhan seks dengan istri secara teratur. Karena seks adalah kebutuhan alami setiap individu, tidak peduli jenis kelaminnya, semua orang berhak mendapatkan seks yang aman, berkualitas, dan menyenangkan tanpa diskriminasi dan pemaksaan.
Wanita memiliki kesamaan hak dengan laki-laki untuk mengejar kesenangan seksual mereka sendiri. Mengabaikan hak seksual perempuan dapat menyebabkan hal-hal negatif dan melanggengkan ketidaksetaraan gender.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut dan apa hukum suami menolak berhubungan seks dengan istrinya? Berikut adalah penjelasan yang dapat Popmama.com temukan.
