Pexels/MonsteraProduction
۞ والولدت يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس الا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فان ارادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وان اردتم ان تسترضعوا اولادكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم ما اتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا ان الله بما تعملون بصير ٢٣٣
Artinya:
"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah:233)
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 233. Ayat ini menegaskan bahwa suami bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk kebutuhan finansial.
Jika suami meminta istri berutang untuk kebutuhan keluarga, maka ia harus memastikan bahwa utang tersebut tidak memberatkan istri dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Suami harus bertindak adil dan bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga, sehingga tidak menyebabkan kesulitan di kemudian hari.