لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتىه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتىها سيجعل الله بعد عسر يسرا ٧
Artinya:
"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan." (At-Thalaq:7)
Dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi, seorang suami kesulitan untuk memenuhi nafkahnya kepada istri dengan layak. Islam memberikan toleransi terhadap kondisi ini, selama suami berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajibannya. Hal tersebut sudah disampaikan Allah SWT dalam Surat At-Talaq ayat 7.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Jika suami sedang dalam kesulitan ekonomi, maka istri diharapkan bersabar dan membantu suami mencari solusi. Namun, suami tetap harus berusaha mencari rezeki dan tidak boleh berdiam diri tanpa ikhtiar.
Seperti itulah penjelasan terkait hukum suami tidak menafkahi istri. Semoga dengan informasi ini dapat bermanfaat untuk Mama dan Papa, ya.