Menikah Beda Agama Menurut Islam, MUI: Haram dan Tidak Sah

Orang yang sedang jatuh cinta kerap menabrak batasan-batasan norma seperti pernikahan beda agama

25 Juni 2023

Menikah Beda Agama Menurut Islam, MUI Haram Tidak Sah
Pexels/Ali Salah

Pernikahan merupakan suatu tujuan bagi mereka yang saling mencintai. Dalam Islam, menikah ialah salah satu bentuk ibadah umat Muslim kepada Allah SWT.

Terlebih lagi, pernikahan antara dua orang yang saling mencintai dan bersatu demi rida Allah SWT adalah penyempurna ibadah. Pada dasarnya, pernikahan memang terjadi karena cinta, tetapi umat Muslim tentu ingin menjadi lebih baik lagi untuk Allah SWT bersama pasangannya. 

Akhir-akhir ini, banyak pernikahan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki yang berbeda keyakinan atau berbeda agama. Tidak sedikit dari kita yang masih bingung dengan ketentuan atau hukum tentang pernikahan yang berbeda agama.

Oleh karena itu, Popmama.com akan membahas tentang menikah beda agama menurut Islam. Bagi kalian yang masih belum tahu dan bingung akan ketentuan menikah berbeda agama, pastikan untuk menyimaknya dengan baik.

Menikah Beda Agama Dilarang

Menikah Beda Agama Dilarang
Freepik/wirestock

Pada umumnya, banyak umat Muslim telah mengetahui bahwa menikah berbeda agama merupakan hal yang sangat dilarang dalam agama Islam. Namun, masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas dari mana datangnya larangan tersebut.

Larangan menikah beda agama terdapat di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 221. Allah SWT berfirman dalam surah tersebut.

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ​ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ​ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ​ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ  ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖ​ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ ‏ ٢٢١

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al-Baqarah: 221).

Dapat dilihat pada ayat tersebut, baik perempuan maupun laki-laki yang ingin dinikahi belum beriman (tidak beragama Islam), maka pernikahan tersebut sangat dilarang. Tegasnya lagi, menikahi budak yang beriman lebih baik daripada menikah dengan orang yang memiliki keyakinan berbeda.

Editors' Pick

Hukum Berdasarkan QS Al-Mumtahanah

Hukum Berdasarkan QS Al-Mumtahanah
Pixabay/EmAji

Sebelumnya, pada QS Al-Baqarah ayat 221, larangan untuk menikah berbeda agama telah difirmankan dan tentunya pada ayat tersebut sungguh kuat larangannya. Pada ayat tersebut, difirmankan bahwa janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang berbeda agama.

Kemudian, pada QS Al-Mumtahanah ayat 10, dijelaskan juga tentang larangan untuk menikah berbeda agama. Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ​ ؕ اَللّٰهُ اَعۡلَمُ بِاِيۡمَانِهِنَّ​ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡهُنَّ اِلَى الۡكُفَّارِ​ ؕ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّوۡنَ لَهُنَّ​ ۚ وَاٰ تُوۡهُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا​ ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ​ ؕ وَلَا تُمۡسِكُوۡا بِعِصَمِ الۡكَوَافِرِ وَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا​ ؕ ذٰ لِكُمۡ حُكۡمُ اللّٰهِ​ ؕ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ​ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏  ١٠

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Pada ayat tersebut, kembali mempertegas bahwa baik perempuan maupun laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan pasangan yang tidak memiliki keyakinan yang sama. Bahkan, dalam ayat tersebut, diatur pula tentang mahar.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005
mui.or.id

Dengan banyaknya pernikahan berbeda agama, Majelis Ulama Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional tahun 2005 untuk menyikapi hal tersebut. Musyawarah tersebut memiliki tujuan menetapkan keputusan tentang pernikahan beda agama dan memberikan pencerdasan ilmu terhadap masyarakat.

Dalam mengeluarkan Fatwa 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, MUI mengambil dalil-dalil yang kuat sebagaimana yang terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 221 dan QS Al-Mumtahanah ayat 10 yang telah dijelaskan sebelumnya. Fatwa MUI juga berlandasan hadis Rasulullah SAW.

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empath al: (1) Karena hartanya. (2) Karena (asal-usul) keturunannya. (3) karena kecantikannya. (4) Karena Agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk Agama Islam; Jika tidak, akan binasalah kedua tanganmu”.

Dengan semua landasan ini, MUI pun memutuskan dalam fatwa tersebut bahwa, pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli kitab menurut Qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Sabda Rasulullah SAW pada Pernikahan Zainab

Sabda Rasulullah SAW Pernikahan Zainab
Pexels/Lucksborn Sangma

Jika berbicara tentang pernikahan yang tidak seiman, putri Rasulullah SAW, Zainab pernah berada di dalamnya. Sebelum memasuki zaman kenabian Rasulullah SAW, saat dirinya menikah dengan Abul Ash, belum ada larangan tentang pernikahan beda iman.

Namun, setelah Rasulullah SAW. diangkat dan diberikan wahyu, Zainab dan Abul ash pun harus berpisah karena turunnya larangan tentang pernikahan beda iman. Setelah perang Badar, Abul Ash tertangkap oleh pasukan Muslim Madinah

Dia pun meminta untuk dibebaskan oleh istrinya Zainab. Abul Ash terbebaskan dan bertemu lagi dengan istrinya, tetapi pada saat itu pula dalil untuk memisah suami istri yang tidak seiman diberlakukan.

Akan tetapi, setelah melihat ketaatan Zainab padanya, Abu Al-as akhirnya beriman dan menerima Islam. Mereka pun dapat bersatu kembali.

Pada penjelasan di atas, tentunya dari Al-Qur’an dan Rasulullah SAW sendiri telah menetapkan larangan keras untuk pernikahan berbeda agama. Bagi kamu yang beragama Islam, perhatikan kembali larangan ini.

Jika memang kamu dalam keadaan seperti ini, sebaiknya konsultasikan keadaanmu kepada orang yang lebih berilmu. Berusahalah secara perlahan untuk menghalalkan orang yang kamu cintai. Insyaallah, pasangan kamu pasti mengerti.

Jadi, itu dia pembahasan kali ini tentang menikah beda agama menurut Islam. Semoga kita selalu mendapat syafaat dan selalu berada di bawah lindungan-Nya.

Baca juga:

The Latest