Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa kata lahunna dengan arti 'bagi para perempuan' berarti mereka para perempuan memiliki hak yang harus dituntaskan suaminya.
Pun sebaliknya, suami pun mendapatkan hak yang harus ditunaikan oleh istrinya. Karena ada dalil dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari tentang menampakkan aurat di depan suaminya, sebagaimana ceritanya di bawah ini:
Artinya:
"Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub."
Ada juga hadis dari Mu'awiyyah bin Haidah al-Qusyairi seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah di bawah ini:
Dari Mu'awiyyah bin Haidah al-Qusyairi berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW: wahai Rasulullah, aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka? Beliau menjawab: jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak perempuanmu.
Aku bertanya lagi: wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tempat umum, berkumpul banyak orang? Beliau menjawab: jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.
Aku bertanya lagi: bagaimana jika salah seorang di antara kami berada di tempat sepi? Beliau menjawab: seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia.
Nah, ternyata berpakaian seksi di depan suami diperbolehkan ya, Ma. Asalkan hanya pasangan kita saja yang melihatnya.
Semoga informasi kali ini bisa menjadi pengingat. Dianjurkan juga bagi Mama sebagai istri ketika di tempat umum untuk menjaga aurat agar tidak dilihat oleh orang lain.