Berdasarkan ajaran agama Islam apabila seorang istri berpisah dengan suaminya karena kematian atau perceraian, maka ia harus menjalani idah.
Idah berasal dari kata al-add dan al-ihsha' yang artinya bilangan, atau jumlah bulan yang harus dilewati oleh seorang istri saat ditalak ataupun wafatnya sang suami. Namun, secara definisi idah merupakan masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir dari masa idah ini ditentukan pada kondisi sang istri seperti saat proses melahirkan, masa haid, masa suci, ataupun dalam bilangan bulan.
Banyak pihak yang berpendapat mengenai pengertian dan ketentuan dari masa penantian ini, seperti menurut Ulama Hanafiya, kalangan Malikiyah, mazhab Syafi'iyyah, dan mazhab Hanabilah. Meskipun tafsiran mereka terdapat sedikit perubahan, tetapi tujuannya yaitu menunggu sampai waktu yang ditentukan.
Jenis-jenis masa idah dalam Islam secara umum terbagi menjadi dua, yaitu idah karena perceraian dan kematian suami. Namun berdasarkan kondisinya, idah ini kembali terbagi menjadi enam jenis dengan ketentuannya masing-masing.
Berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam jenis-jenis masa idah dalam ajaran agama Islam.
Mari kita simak informasi berikut!
