Ada Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Hanya Bisa Diadukan Keluarga

Meski hanya bisa diadukan keluarga, pengaduan pasal ini rupanya tidak wajib dilakukan

9 Desember 2022

Ada Pasal Perzinaan KUHP Baru, Ha Bisa Diadukan Keluarga
Freepik/jcomp

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Dengan disahkannya KUHP yang baru, kini pemerintah punya waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti yang diketahui, beragam kontroversi tiada hentinya mengiringi mulai dari tahap perumusan hingga pengesahan KUHP baru tersebut. Salah satu yang turut mengundang kontroversi dan menjadi sorotan ialah pasal yang mengatur tentang perzinaan.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai pasal perzinaan di KUHP baru secara lebih detail.

1. Isi Pasal 411, 412, dan 413 KUHP yang baru

1. Isi Pasal 411, 412, 413 KUHP baru
kemenkumham.go.id

Mengutip draft final RKUHP versi 30 November 2022, ada tiga pasal yang mengatur tindak perzinaan. Dalam salah satu pasal tersebut, bagi setiap orang yang hidup bersama sebagai pasangan suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara.

Berikut isi Pasal 411 berdasarkan draft final RKUHP versi 30 November 2022, antara lain:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut isi Pasal 412 berdasarkan draft final RKUHP versi 30 November 2022, antara lain:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, berikut isi Pasal 413 berdasarkan draft final RKUHP versi 30 November 2022:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Tak bisa main hakim sendiri, perzinaan hanya bisa diadukan oleh keluarga

2. Tak bisa main hakim sendiri, perzinaan ha bisa diadukan oleh keluarga
Freepik/Racool_studio

Dikutip dari laman IDN Times, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru merupakan delik aduan yang absolut.

Hal tersebut baru bisa diadukan secara hukum oleh keluarga. Dalam hal ini, suami atau istri yang terikat perkawinan atau, orangtua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

3. Pengaduan pasal ini tidak wajib dilakukan oleh pihak yang berhak

3. Pengaduan pasal ini tidak wajib dilakukan oleh pihak berhak
Pexels/ekaterina-bolovtsova

Melalui keterangannya, Albert menjelaskan bahwa KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut. Oleh sebab itu, pengaduan harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dilakukan.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun," terangnya.

Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru yang belum lama ini disahkan.

Bagaimana menurut pendapatmu?

Baca juga:

The Latest