Seperti diketahui bahwa berhubungan seksual di siang hari bisa membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan sebuah hadis riwayat Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah didatangi oleh seorang laki-laki.
"Celakalah saya, wahai Rasulullah," kata laki-laki itu.
"Apa yang mencelakakan kamu?" tanya Rasulullah.
"Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan," jawab laki-laki itu.
"Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" tanya Rasulullah
"Tidak," kata laki-laki itu.
Rasulullah kemudian bertanya lagi, "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?"
Laki-laki itu kembali menjawab, "Tidak"
Rasulullah kemudian mengajukan pertanyaan lagi, "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?"
Laki-laki itu menjawab, "Tidak"
Rasulullah kemudian bersabda, "Sedekahkan kurma ini"
Laki-laki itu heran dan bertanya, "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya"
Mendengar respon laki-laki itu, Rasulullah hanya tertawa dan berkata, "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan"
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa pasangan suami istri dilarang secara sengaja berhubungan seksual di siang hari selama bulan Ramadan.