Praktik perkawinan anak di Indonesia menjadi perhatian khusus. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan lima isu prioritas kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), satu diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak yaitu di bawah usia 18 tahun.
Di dalam RPJMN, Presiden Republik Indonesia menargetkan penurunan angka perkawinan pada anak menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024. Sebagai upaya, Kementrian PPPA merangkul seluruh pihak, terutama pimpinan daerah untuk memperkuat Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di 20 Provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di atas angka rata-rata nasional.
Komitmen ini juga telah disahkan oleh perwakilan tokoh lintas agama, koalisi perempuan, jurnalis anak, forum anak nasional, serta lembaga masyarakat lainnya. Serta ditanda tangani oleh Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikut ini kesimpulan yang telah Popmama.com rangkum berdasarkan hasil pertemuan Kemen PPPA dengan berbagai lembaga pemerintahan pusat maupun daerah agar ikut memperkuat Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA).
