Jika suami belum melakukan hubungan intim, atau tidak memungkinkan melakukan dukhul karena masih belum tinggal serumah, maka tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya.
Imam Nawawi pun dalam kitab al-Majmu pernah menerangkan terkait nafkah antara yang boleh dan yang tidak wajib, seperti di bawah ini:
"Tidak wajib memberikan nafkah, kecuali si Istri telah menyerahkan dirinya pada suaminya dan memungkinkan suaminya untuk bersenang-senang dengan dirinya, serta memungkinkan suami untuk membawa istrinya kemana dia mau, juga keduanya sudah bisa bersenang-senang."
Artinya, nafkah tidak wajib hanya dengan melakukan akad saja. Dikarenakan nafkah bisa gugur dengan adanya pembangkangan dari istri. Pemberian nafkah wajib dengan adanya akad dan adanya kemungkinan keduanya untuk bersenang-senang terlebih dahulu.
Rasulullah SAW menikahi Aisyah dan dukhul setelah dua tahun berikutnya. Beliau tidak memberikan nafkah pada Aisyah hingga beliau dukhul dengannya.
Nah, itulah penjelasan terkait beberapa kewajiban suami yang perlu dipenuhi terkait menafkahi, baik ketika menjalani sebuah pernikahan siri.
Semoga dengan informasi ini sedikit menambah khazanah terkait hubungan suami dan istri, ya. Pertimbangkan kembali sebelum memutuskan untuk melakukan nikah siri.